Argo belum menjelaskan secara rinci motif di balik pembuatan dan penyebarluasan video tersebut. Pihaknya saat ini masih mendalami hak tersebut kepada MDF, termasuk kepada NJ oleh PDRM.
Keduanya disangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.
Selain itu, keduanya juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Namun, karena masih di bawah umur, Argo mengatakan, MDF akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak.
"Untuk yang di Cianjur sudah gelar perkara sudah tersangka dan perlakuannya UU anak. Jadi berbeda dengan yang dewasa," katanya.